Tiga pelaku penganiyaan terhadap Imam Wahyudi (20) seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diringkus aparat Kepolsian, Sabtu (5/1/2019) malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke tiga pelaku bernama Rudi Abdulah Latip (29), Danik Irawan (23) dan Yongki Rafinder (22) warga Rambipuji, meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Rambipuji.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Brikda Slamet menceitakan, pada tanggal 31 Desember lalu, korban mengunjungi hiburan dilapangan desa pecoro untuk menyambut tahun baru, dengan menggunakan atribut PSHT. Sesampainya di TKP, korban ditegur oleh pelaku, untuk melepas atributnya tersebut, namun korban malah menangtang, pelaku.
Tidak terima, sekitar 30 menit kemudian, pelaku membawa temannya dan langsung menganiyaa korban dengan menggunakan batu bata, sampai babak belur dan pingsan. Mengetahui korban pingsan para tersangka langsung melarikan diri.
Setelah sepekan melarikan diri, kata Slamet, para pelaku berhasil diamankan. Guna penyelidikan, ke tiga pelaku digelandang ke Mapolsek Rambipuji untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Slamet menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.