Pengusutan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura asal Desa Serut, Kecamatan Panti, bernama Fitria Depsi Wahyuni, terus dilakukan oleh petugas kepolisian serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember. Perkembangan terkini atas upaya tadi, adalah ditemukannya akte atas nama Fitria Depsi Wahyuni yang ternyata tidak teregestrasi di Kantor Dispendukcapil.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispenduk Capil Pemkab Jember, Joko Sopodjono, kepada sejumlah wartawan, Hari Selasa siang, membenarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap akte milik Fitria, memang tidak teregestrasi oleh Dispenduk Capil. Mantan Pj Kabag Humas Pemkab Jember itu, menerangkan, dimungkinkan, pihak keluarga Fitria telah melakukan perubahan terhadap akte tadi. Pasalnya, dari data yang ada, disebutkan pada Bulan Oktober 2009 lalu, Dispenduk Capil menerbitkan akte atas nama Vitria, dengan huruf awal menggunakan huruf V bukan F. Itupun, tidak dilengkapi dengan nama panjang, seperti pada foto copy atas akte yang digunakan oleh Fitria untuk menjadi TKI, yakni Fitria Depsi Wahyuni. Lebih lanjut, dia mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas foto copy yang diserahkan oleh Polres Jember tadi. Diantaranya, selain soal nama dan kecocokan regestrasi, kejanggalan juga ditemukan pada nomor AL dan RAL, yang letaknya berada di pojok akte kelahiran. Yang lebih parah, pada foto copy akte Fitria, petugas menemukan bekas penghapusan pada tahun lahir yang seharusnya tertulis Tahun 1991, dirubah menjadi Tahun 1986. Untuk sementara, Dispenduk Capil hanya dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak yang bersangkutan, seperti Polres Jember, jika telah terjadi perubahan nama dan tahun lahir. Joko menandaskan, untuk menentukan, apakah akte ini palsu atau tidak, Dispenduk Capil masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan identitas Fitria ini mencuat, setelah yang bersangkutan tersandung kasus hukum di Negara Singapura, atas dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya.