Setelah melakukan penertiban dari 21 Kecamatan di Kabupaten Jember, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jember amankan 803 alat peraga kampanye yang melanggar. Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Jember Andika Firmansyah saat di konvirmasi via telepon selulernya.
Kepada wartawan Andika menyampaikan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap mana APK yang melanggar atau tidak. Dari hasil pemetaan tersebut, Bawaslu Jember berkirim surat kepada setiap masing-masing peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri.
Namun, kata Andika, saat pihaknya melakukan survie di lapangan, pihaknya masih menemukan APK-APK yang masih melanggar. Pihaknya langsung melakukan penindakan tergas dengan menertikan APK yang melanggar tersebut. Hasilnya, lanjut Andika, Bawaslu Jember berhasil amankan sedikitnya 803 APK yang melanggar dari 21 kecamatan di Jember.
Lebih jauh Andika menyampaikan, APK yang ditertibkan diantaranya APK yang melintang di badan jalan dan APK yang terpaku di pepohonan. Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti di tempat ibadah, pondok pesantren dan lembaga pendidikan.