Sidang lanjutan kasus oprasi tangakap tangan (OTT) yang melibatkan Kadispenduk Capil Sri Wahyuniati dan seorang aktifis LSM Muhammad Kadar akan dilanjutkan Senin (25/3/2019) pekan depan dengan mendatangkan saksi - saksi. Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa Muhamad Kadar, Muhammad Nuril saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya.
Kepada wartawan Nuril menyampaikan, hasil sidang perdana kasus OTT di Dispenduk Capil Jember yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2019) lalu, yaitu pembacaan surat dakwaan kepada kedua terdakwa OTT Dispendukcapil Sri Wahyuniati dan Muhammad Kadar.
Dari pembacaan dakwaan tersebut, lanjut Nuril, mantan Kadispendukcapil Jember didakwa dengan Pasal 11 dan 12 undang - undang tindak pidana korupsi (Tipikor), sementara Muhammad Kadar didakwa dengan Pasal 5 undang - undang Tipikor.
Lebih jauh Nuril menyampaikan, untuk sidang lanjutan terkait kasus tersebut akan dilaksanakan pada hari senin pekan depan. Dimana dalam persidangannya nanti, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi - saksi terkait kasus tersebut.
Nuril berharap dalam persidangan nanti, para saksi bisa menjelasakan seterang mungkin terkait aliran dana dan digunakan untuk apa saja dana tersebut, sehingga bisa mengungkap fakta - fakta baru.