Pihak kepolisian sektor Rambipuji bershasil mengamankan seorang remaja berinisial RH warga desa Panti yang tertangkap tangan membawa senjata tajam dijalan umum tanpa ijin resmi minggu malam. Diduga kuat tersangka akan menggunakan sajam itu untuk tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, IPDA Agus Sutriono menjelaskan, pihaknya melakukan patroli rutin untuk menjaga keamananan di wilayahnya. Saat itu, petugas melihat ada dua remaja berkerendara sepeda motor tengah membawa celurit yang diduga kuat akan digunakan tawuran.
Petugas, lanjut Agus langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka. Sedangkan tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini tengah diburu oleh petugas. Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka digelandang ke Mapolsek Rambipuji guna dimintai keterangan.
Dari tangan tersangka, lanjut Agus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah celurit. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU DRT. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.