Kuasa Hukum pelaku kasus Pungli di Dispenduk Capil Jember berinisial Y dan K, siapkan stategi khusus untuk mengungkap beberapa fakta baru. Demikian disampaikan Eko Imam Wahyudi, hadir di kantor Kejari jember, untuk mendampingi kliennya.
Kepada beberapa wartawan Eko menjelaskan, setelah berkas yang menjerat kliennya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan tahap dua, dirinya sudah menyiapkan beberapa stategi untuk mengungkap fakta baru saat persidangan nanti.
Salah satunya ialah, terkait sumber uang yang disita sebagai barang bukti, serta ada satu fakta sangat penting yang juga akan dibuka. Meskipun demikian, dirinya enggan menyampaikan apa fakta baru yang dimaksudnya. Karena, kata Eko, baru akan disampaikan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, Kerjari Jember, Selasa (22/1/2019) menerima pelimpahan pelaku pungli adminduk berinisial Y dan K. Pihak Kejari memiliki waktu 20 hari kedepan untuk menyusun dakwaan terhadap kedua pelaku sebelum dilimpakan ke Tipikor Surabaya.