DH seorang warga asal Bondowoso diringkus aparat Kepolisian setelah nekat mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda gunung di lingkungan Kloncing Kelurahan Karangrejo, Kamis dini hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menceritakan, saat pihaknya menjalankan patroli rutin dalam rangka cipta kondusig, aparat Kepolisian mendapatkan laporan masyarakat bernama Made Bakti Dewantara bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian 1 unit sepeda motor. Dari laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
Akhirnya, aparat Kepolisian berhasil meringkus, tersangka saat tersangka melancarkan aksinya. Untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian langsung menggeladang tersangka berserta barang bukti 1 unit sepeda gunung dan 1 unit sepeda motor ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih jauh.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, dari pengakuan tersangka dirinya sebelum melancarkan aksinya, telah mempetakan terlebih dahulu rumah korbannya. Saat situasi menguntungkan, tersangka pada malam hari langsung masuk kerumah korbannya dengan memanjat dingding dan menjarah barang incarannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.