Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Jember mempertanyakan keabsahan surat tugas untuk guru tidak tetap atau GTT yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Jember. Selain surat tugas itu tidak ditandangani oleh bupati, masa berlakunya juga sudah habis.
Ketua PGRI Jember, Supriyono mengatakan ada beberapa catatan yang menurut pihaknya sangat janggal terkait surat tugas yang langsung dibagikan oleh Bupati Faida pada hari Jum’at dan Sabtu kemarin. Pertama, surat tugas tersebut tidak ditandatangani oleh bupati melainkan ditandatangani oleh pelaksana tugas kepala Dinas Pendidikan.
Padahal, sesuai aturan seorang Plt. tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis serta berdampak pada status kepegawaian dan keuangan. Sedangkan surat tugas GTT yang diterbitkan oleh Pemkab, kata Supriyono, jelas-jelas berdampak kepada status GTT dan keuangan BOS yang nantinya dicairkan untuk honor GTT.
Selain itu, supriyono mengaku kaget ketika mengetahui bahwa masa berlaku surat tugas tersebut ternyata hanya sampai desember tahun 2017. Padahal, tahun anggaran 2017 sudah berlalu sehingga surat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Oleh sebab itulah, Supriyono mendesak Bupati agar segera merevisi surat tersebut, sehingga memberikan kepastian kepada GTT.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar di media sosial bahwa surat tugas GTT yang ditandatangani Plt kepala Dinas Pendidikan, Imam Ghozali pada tanggal 4 januari 2018 ternyata sudah tidak berlaku. Sebab, dalam surat tugas tersebut dijelaskan bahwa surat tugas ini berlaku sejak 1 januari 2017 hingga 31 desember 2017.