Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember menyebut adanya keharusan masing-masing anggota dewan mengembalikan kelebihan gaji sebesar 12 juta 600 ribu rupiah. Pernyataan itu disampaikan juru bicara fraksi PKS, Nur Hasan, saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna penetapan raperda laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2017, Rabu (11/7/2018) malam.
Menurut Nur Hasan, sebagaimana rekomendasi badan pemeriksa keuangan atau BPK RI terhadap pelaksanaan APBD 2017 ada sejumlah organisasi perangkat daerah, OPD yang harus melaksanakan saran-saran BPK, termasuk sekretariat DPRD Jember.
Tentu, sekretariat dewan harus menjadi contoh bagi OPD yang lain di lingkungan Pemkab Jember, untuk mematuhi saran BPK tersebut. Salah satuny, ialah dengan mengembalikan kelebihan gaji masing-masing anggota dewan sebesar 12 juta rupiah lebih.
Sayangnya, Nur Hasan tidak menyampaikan secara detail surat dari BPK terkait ketentuan pengembalian kelebihan gaji tersebut. Yang terpenting tambahnya, mulai hari Kamis (12/7/2018) agar seluruh anggota dewan melaksanakan kewajiban sebagaimana saran BPK.