3 orang pelaku judi cap jiki berhasil diamankan oleh Polsek Rambipuji saat operasi penggerbekan lokasi judi di desa Pecoro kecamatan Rambipuji senin sore. Ketiga tersangka itu yakni, MW warga Lampung, SG warga desa Sukamakmur kecamatan Ajung dan MS warga desa Rowotamtu kecamatan Rambipuji.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, IPDA Agus Sutriono menceritakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang resah karena di daerahnya sering digunakan sebagai tempat judi dan sabung ayam. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan operasi penggerbekan di TKP.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang tengah asyik berjudi cap jiki. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua buah panci tempat dadu, sejumlah uang yang dijadikan taruhan serta 5 unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Agus, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.