Polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, di dua temapt berberda. 1 diantaranya mendapatkan hadiah timah panas anggota Kepolisian, karena melawan saat akan hendak diamanakan.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, pihak Kepolisian berhasil meringkus Yudi Pratama seorang pelaku pencurian handphone didalam caunter desa Rowotengah kecamatan Sumberbaru, bermula saat pelaku hendak menjual handphone hasil curian tersebut, yang sebelumnya, korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian dan counter-counter sekitar TKP.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci gembok caunter dan langsung mebawa 5 handphone. Sementara itu, kata Kusworo, pihaknya juga berhasil mengamnakan Salim Iklim seorang pelaku curanmor. Pihaknya terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas karena melawan saat hendak diamankan pihak Kepolisian. Dari pengakuan pelaku, kata Kusworo, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, pada tahun 2006 dan 2010 lau.
Guna penyelidikan lebih jauh, lanjut Kusworo, para pelaku digelandang ke Mapolres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.