Belum adanya panduan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang bena menjadi faktor utama belum dicairkannya anggaran desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Jember. Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, HM. Nur Purnamasidi usai workshop hasil evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes di Kabupaten Jember, di aula PB Sudirman Pemkab Jember, selasa (8/5/2018).
Kepada sejumlah wartawan, tokoh yang akrab disapa Bang Poer ini menyampaikan, hingga saat ini Kabupaten Jember ternyata belum memiliki panduan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Hal inilah yang mengakibatkan pemerintahan desa kesulitan untuk membuat LPJ yang baik dan benar.
Padahal LPJ penggunaan anggaran desa ini, kata Bang Poer menjadi syarat utama pencairan anggaran desa pada tahun selanjutnya. Jangan sampai, gara-gara persoalan mal administrasi, banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum. Jika demikian, maka anggaran desa yang semestinya bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa secara otomatis akan tertunda pencairannya.
Oleh sebab itulah, Komisi XI konsen mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah segera melakukan percepatan agar anggaran desa yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar bisa digunakan sebaik mungkin untuk pembangunan desa.
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arif mengaku akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa ini. Dengan adanya wrokshop ini diharapkan pemerintahan desa lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan anggaran desa, sehingga pembangunan desa bisa berjalan lancar tanpa ada persoalan hukum di kemudian hari.