50 Anggota DPRD Kabupaten Jember terancam tidak bisa mendapat gaji untuk bulan Desember besok. Hal tersebut dikarenakan Bupati Faida belum juga menandatangani peraturan kepala daerah tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jember sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi mengatakan, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sudah tidak berlaku lagi seiring dengan terbitnya PP nomor 18 tahun 2017. Bahkan menindaklanjuti PP baru tersebut, pada bulan Agustus lalu DPRD dan Bupati Jember sudah menetapkan Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Sayangnya, sampai saat ini Bupati Faida ternyata belum menandatangani peraturan kepala daerah sebagai tindaklanjut dari Perda tersebut, sehingga secretariat DPRD Jember dipastikan tidak bisa mencairkan gaji seluruh anggota Dewan.
Terkait sikap yang akan dilakukan DPRD, lanjut Ayub, pihaknya masih menunggu kepastiannya 1 Desember besok. Selain itu, akan dilakukan koordinasi bersama seluruh anggota Dewan maupun dengan masing-masing partai politik terkait sikap yang akan diambil jika Bupati tak juga menandatangani Peraturan Kepala Daerah tersebut.
Hingga berita ini disusun, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun informasi yang diterima DPRD, perkada tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah ada di meja bupati namun belum ditandatangani.