Seorang mahasiswi Univeritas Islam Jember, Senin (15/10/2018) sore, menjadi korban penjamretan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial AA warga desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Bangsalsari.
Kapolsek Bangsalsari AKP Putu Adi saat dikonvirmasi via telepon menceritakan, saat Anita Krisdiana mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju barat sepulang kuliah, dirinya dibuntuti pelaku. Sesampainya dilampu merah pertigaan masjid An-Nur jalan A. Yani, korban berhenti, dan langsung memepet oleh tersangka.
Kemudian tersangka langsung mengambil tas ransel yang ditaruh didepan posisi alas kaki. Meskipun korban melakukan perlawanan saat tasnya akan diambil, namun pelaku berhasil membawa kabur tas berisi barang-barang berharga, seperti notebook dan dompet berisi uang 250 ribu rupiah.
Lebih jauh Adi menyampaikan, setelah kejadian tersebut korban langsung melpor ke Mapolsek Bangsalsari. Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, lanjut Adi, pihaknya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Bangsalsari.
Lebih jauh Adi menyampaikan, dari pengakuan tersangka, bahwa korban merupakan tetangganya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.