Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) akhirnya memenuhi janjinya untuk melimpahkan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) Dispenduk Capil Jember ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkas OTT Dispenduk tersebut, diantarkan langsung oleh Jaksa penuntut umum ke Surabaya, Senin (4/3/2019) pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi menjelaskan, setelah dilakukan koreksi berjenjang dan ekspose perkara, Jaksa penuntut umum menilai dakwaan yang dibuat sudah memenuhi syarat dan layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Karena itu Jaksa penuntut umum hari ini membawa berkas ke Surabaya.
Menurut Herdian, setelah berkas dilimpahkan, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana yang diperkirakan akan dilangsungkan 7 hari kedepan atau tanggal 10 Maret 2019. Mengenai Pasal yang disangkakan, menurut Herdian, masih tetap Pasal yang sama karena dalam menyusun dakwaan pihaknya merujuk dari berita acara pemeriksaan dari penyidik Polres Jember.
Diberitakan sebelumnya setelah berkas dinyatakn lengkap atau P-21, penyidik Polres Jember tanggal 22 Januari lalu melakukan pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember. Jaksa penuntut umum selanjutnya menjalankan kewajibannya menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.