Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) yang didesakkan oleh DPD PAN Kabupaten Jember, atas kadernya yang duduk di Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Abdul Ghofur, hingga sekarang, belum menampakkan wujudnya. Pasalnya, pelaksanaan PAW akibat Ghofur melanggar AD/ART partai, dengan tidak mengindahkan terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, yang telah dilayangkan delapan bulan lalu, atas kasus penerimaan honor Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) itu, ternyata belum didengar oleh jajaran Ketua DPRD Kabupaten Jember. Pasalnya, surat permohonan PAW yang ditujukan DPD PAN Jember kepada Ketua Dewan, belum mereka terima, sehingga belum dapat melakukan pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Miftahul Ulum, kepada sejumlah media, Hari Senin siang, menyatakan, belum melihat wujud surat yang dilayangkan oleh DPD PAN Jember, terkait persoalan PAW atas Abdul Ghofur. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan PAW terhadap seorang kader partai yang duduk di parlemen, haruslah memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang diatur oleh undang-undang. Seperti misalnya, yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau dipecat dari keanggotaan partai. Jika persyaratan tadi tidak tercapai, maka proses PAW dipastikan tidak dapat dilakukan. Tidak hanya itu, DPRD Jember juga mempunyai waktu selama 14 hari, untuk memutuskan apakah persoalan PAW ini dapat dilanjutkan kepada Bupati, ataukah bakal dikembalikan kepada partai jika belum memenuhi persyaratan. Yang jelas, Ulum menandaskan, masih menunggu datangnya surat permohonan PAW atas Ghofur itu, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat jajaran Ketua DPRD Kabupaten Jember.
Pendapat serupa, ternyata juga datang dari jajaran Ketua DPRD Jember lainnya, Lukman Winarno. Sampai saat ini, dirinya belum tahu persoalan permohonan PAW atas Abdul Ghofur, yang konon telah sepekan diajukan oleh DPD PAN Jember. Dia juga mengaku belum mengetahui surat dari DPD PAN, yang diajukan kepada Pimpinan DPRD. Lukman menceritakan, beberapa hari terakhir, Ketua DPRD Jember masih ada acara di luar wilayah Jember, dan sepulang dari kegiatan tadi, kemungkinan baru ada kabar mengenai surat tadi.