Misnadi seorang dari 2 orang pelaku pengeroyokan terhadap tukang bangunan bernama Adam warga desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, Rabu (9/1/2019) sore, diringkus Aparat Kepolisian. Sementara pelaaku lainya masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian.
Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo menceritakan, pelaku berhasil diamankan temannya Karangkedawuh, setelah 4 bulan melarikan diri, ke pulau Dewata Bali. Dari pengakuan pelaku, dirinya menganiyaa korban disebabkan karen sakit hati ditegur saat kerja.
Heri menceritakan, pada tanggal 4 Kotober lalu, saat korban sedang menurunkan mesin dari atas mobil, tiba-tiba pelaku bersama teman-temannya menghampiri korban dan terjadi cekcok. Karena tidak terima, palaku langsung memukili korban besama teman-temannya dengan menggunakan tangan kosong dan bambu. Akibat penganiyaan tersebut, korban mengalami luka parah dibagian kepala dan pelipis kiri.
Lebih jauh Heri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP, tentang penagniyaan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. Sementara 1 orang pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian.