Polsek Arjsa berhasil menggagalkan praktek jual beli obat berbahaya (Okerbaya). Dari pengamanan tersebut aparat Polisi berhasil mengakan dua pemuda berinisal IZ dan AR warga asal Panti. Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengankan barang bukti 10 butir pil berlogo Y, 20 butir pil kuning dan uang 50 ribu rupiah.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat pihak Kepolisian melaksanakan patroli rutin dalam rangka cipta kondusif di bawah payung hukum Polsek Arjasa. Saat patroli tersebut, aparat Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada praktek jual beli di lapangan Arjasa.
Dari laporan tersebut, aparat Kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terkait informasi tersebut. Sesampainya di TKP, aparat Kepolisian memergoki kedua tersangka yang sedang menunggu pelanggan. Tanpa basa - basi aparat Kepolisian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil berlogo Y, 20 butir pil kuning berlogo DMP, 1 unit handpone dan uang 50 ribu rupiah.
Guna penyelidikan lebih jauh, kata Eko, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Arjasa untuk diproses hukum lebih jauh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 SUB 197 undang - undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksmial 15 tahun.