Pembangunan Jalur Lintas Selatan di Wilayah Kabupaten Jember nampaknya sulit bisa dilaksanakan pada Tahun 2018 mendatang. Pasalnya, sampai saat ini baru 14 lahan dari 198 lahan milik warga yang siap dibebaskan. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPU Bina Marga dan SDA, Camat Ambulu, Camat Tempurejo serta Perangkat Desa Sumberejo dan Sanenrejo Rabu (20/12) di Gedung Parlemen.
Sebelumnya, Kepala DPU Bina Marga dan SDA Jember, Rasyid Zakaria menyampaikan realisasi pembebasan lahan JLS masih nol persen karena tidak ada kesepakatan harga dengan masyarakat. Dia lantas mengaku kecewa dengan pola pendekatan BPN yang dinilainya tidak persuasive. “Rakyat langsung dipanggil, langsung diberitahu harganya. Jadi kalau tidak suka mau ditaruh di pengadilan. Maka kolep rakyat itu. Ini cara yang dianut BPN,” ungkapnya saat hearing hari senin (18/12) kemarin.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Jember, Koes Widarbo mengatakan, proses pembebasan lahan JLS di Desa Sumberjo sebenarnya sudah dilaksanakan sesuai dengan scedjule dan sudah mencapai tahap akhir. “Appresial sudah menetapkan besaran harga untuk setiap bidang tanah. Mulai dari Rp 210.000 hingga yang termurah Rp 62.000,” terangnya.
Tim pembebasan lahan juga sudah melakukan sosialisasi dan bermusyawarah dengan pemilik lahan terkait besaran harga tersebut. Namun, sebagian besar pemilik lahan rupanya menolak harga tersebut dan menginginkan adanya kenaikan. “Bahkan kita sudah dua kali melakukan pertemuan dengan warga, namun mereka tetap menolak,” ujarnya.
Menurut Koes, sesuai dengan aturan yang berlaku besaran ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat yang lahannya digunakan untuk jalur JLS harus berdasarkan taksiran dari appresial. “Kita nggak bisa menetapkan harga di luar ketetapan appresial. Kalau ini (pembebasan lahan) memang mau dilanjutkan agar anggarannya terserap, bisa dengan cara kita titipkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sekretaris Panitia Pembebasan Lahan JLS, Taufik Hidayat mengaku sudah melakukan pendekatan secara persuasive kepada warga paska pertemuan tersebut. Pihaknya bersama pemerintahan desa setempat melakukan komunikasi secara door to door guna memberi pemahaman kepada warga.
“Ketika kita datangi satu-satu, ternyata ada sebagian masyarakat yang sebenarnya sepakat. Namun mereka takut karena mayoritas menolak. Dari 143 titik bidang tanah, 14 pemilik lahan menyatakan sepakat melepas lahannya,” ujarnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto meminta agar berkas 14 bidang tanah yang siap dilepaskan tersebut segera dilengkapi administrasinya agar bisa segera dieksekusi. Dia tidak ingin anggaran senilai Rp 17 Milyar untuk pembebasan lahan JLS tersebut tak terserap sama sekali dan ujung-ujungnya menjadi SILPA.
“Sekarang saya tanya ke PU, apakah dengan sisa waktu hanya 7 hari sampai tutup tahun anggaran, 14 lahan tersebut bisa dicairkan? Karena kalau sampai ini tidak bisa direalisasikan justru akan menjadi beban di Tahun 2017,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan ini, Perwakilan PU BMSDA, Sudarsono mengatakan, pihaknya siap untuk mencairkan dana pembebasan lahan tersebut selama kelengkapan administrasi sudah siap. “Dengan catatan, berkas tersebut sudah diselesaikan sebelum tanggal 27 Desember” tegasnya.