Polsek Bangsalsari, senin (14/5/2018) berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba saat melakukan patroli di desa Tugusari. Kedua tersangka yakni SM dan SG warga desa Sumberjo kecamatan Ambulu.
Kapolsek Bangsalsari, AKP Iputu Adi Kusuma menceritakan, saat melakukan patroli, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang tengah mengkinsumsi narkotika di desa Tugusari. Petugas langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.
Sesampainya di TKP, kedua pelaku tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Saat hendak ditangkap kedua tersangka sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Akhirnya, petugas berhasil menghentikan tersangka dan langsung mengamankannya beserta barang bukti berupasatu klip sisa sabu, alat hisap atau bong, dua korek api, sepucuk senjata air softgun beserta 8 butir pelurunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskoba Polres Jember. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.