Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menerima laporan jika dana Program Pendidikan Gratis (PPG) Tahun 2018, baru ditransfer ke rekening sekolah, per tanggal 2 Januari 2019. Akibatnya, sejumlah sekolah tidak berani mencairkan dana PPG tersebut, karena khawatir jika digunakan akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Komisi D DPRD Jember Mohammad Hafidi, mempertanyakan keabsahan dana tersebut kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), karena dalam rekening sekolah tertulis baru diterima tanggal 2 Januari. Menurutnya, wajar jika kemudian sekolah takut mencairkan, karena khawatir akan menimbulkan persoalan hukum.
Jika ternyata memang tidak boleh dicairkan, Hafidi khawatir ada sekolah yang terlanjur mencairkan karena ketidaktahuannya, sehingga dianggap dana tersebut sah untuk digunakan.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Edi Budi Susilo mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan semua laporan, sehingga harusnya seluruh sekolah sudah menerima transfer dana PPG paling lambat tanggal 31 Desember. Tetapi jika ternyata dana baru diterima 2 Januari, dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dan Inspektorat, agar sekolah yang mengalami hal ini tetap bisa mencairkan dan dipastikan tidak terancam persoalan hukum.