Bpjs kesehatan jember akan membayar denda 1 persen setiap bulan, kepada rumah sakit mitra bpjs atas keterlambatan pembayaran tagihan yang melebihi jatuh tempo. Demikian disampaikan kepala BPJS Kesehatan Jember, Tania Rahayu kepada sejumlah wartawan.
Tania mengaku belum mengetahui secara pasti kapan tunggakan tersebut akan dibayarkan, karena pihaknya masih mengunggu talangan dari pusat. Untuk jumlah tunggakan yang belum dibayarkan, di setiap rumah sakit bervariasi. Seperti di rumah sakit dokter Soebandi, tunggakan BPJS kesehatan mencapai 14 milyar rupiah perbulannya, terhitung sejak bulan Agustus lalu.
Tania menegaskan, seluruh tunggakan tersebut pasti akan dibayarkan, jika kondisi keuangan BPJS kesehatan sudah kembali stabil. Bahkan, pihaknya akan membayar denda 1 persen dari total tanggungan setiap bulannya, untuk keterlambatan pembayaran tagihan yang sudah melebihi jatuh tempo. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan seluruh rumah sakit yang menjadi mitra.
Oleh karena itu, Tania meminta kepada seluruh rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS kesehatan sesuai dengan prosedur tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Sehingga tidak ada komplain dari pasien saat berobat ke rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.