Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menegaskan evaluasi Gubernur atas APBD Kabupaten dan kota yang tidak dilaksanakan oleh kepala daerah harusnya menjadi salah satu bahan materi BPK saat melakukan audit. Pernyataan ini diutarakannya usai menjadi salah satu narasumber Bimtek DPRD Jember Himawan, selasa (8/5/2018).
Himawan menjelaskan, evaluasi yang disampaikan oleh Gubernur terhadap APBD Kabupaten dan kota sudah disesuaikan dengan semua peraturan yang ada. Dalam evaluasi tersebut terdapat dua kategori, yakni kategori dilarang karena jelas-jelas melanggar aturan dan kategori disarankan karena berpotensi menimbulkan korupsi penyimpangan ataupun pemborosan anggaran.
Menurut Himawan, Bupati atau Walikota syah-syah saja tidak melaksanakan evaluasi Gubernur tersebut. Namun rekomendasi yang tidak dilaksanakan tersebut harusnya menjadi bahan pemeriksaan mendalam oleh BPK saat melakukan audit. Sebab sejak awal hal ini sudah diingatkan oleh Gubernur berpotensi menimbulkan terjadinya penyimpangan.
Saat disinggung alasan dikeluarkannya nomor register perda APBD Jember meski tidak semua rekomendasi Gubernur dilaksanakan, Himawan mengaku baru mengeluarkan register setelah BPKAD selaku evaluator menyatakan bahwa semua sudah clear. Jika dalam pelaksanaannya nanti terjadi penyimpangan menjadi kewenangan aparat penegak untuk menindaklanjutinya.