Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku perampasan 1 buah henpon terhadap wisatawan pantai pantai Watuulo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 4 tersangka yang berinisial DN, SP, AS dan PK warga Ambulu meringkuk dibalik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, awalnya, pada tanggal 26 Agutus lalu, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari mohammad teguh sodikin warga Wuluhan, bahwa dirinya sudah menjadi korban perampasan 1 buah unit henpone dengan acaman kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut erik, saat Anggota OPS Polres jember melakukan kegiatan Sikat Semeru 2018. Sabtu (15/9/2018) malam, berhasil meringkus ke 4 tersangka yang sudah dinyatakan daftar pencarian orang dan langsung dgelandang ke Mapolres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh erick menyampaikan, dari keterangan para tersangka, meraka melancarkan aksinya dengan modus sebagai keamanan di pantai Watuulo. Setelah mendapatkan incarannya, meraka langsung melancarkan aksinya dengan tuduhan para wisatawan melakukan mesum di pantai tersebut. Setalah itu, langsung merampas henpone milik para korban serta mengancam dengan menggunakan 1 buah cerulit.
Setelah mendapatkan rampasannya, para tersangka menjual hasil rampasannya kekonter milik temannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut erik, ke empat tersangka di jerat pasal 365 kuhp tentang perampasan yang disertai dengan kekerasan dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.