Mundi Sasminto seorang pelaku penipuan, yang mengatasnamakan anggota Kepolisian, tidak berkutik setelah diringkus aparat Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, pelaku dalam melancarkan aksinya, awalnya meminjam kendaraan bermotor milik para korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan anggota Kepolisan untuk megurusi surat tilang.
Setelah barang bukti tersebut dimiliki olrh pelaku, kata Kusworo, pelaku langsung membawa Kabur. Kusworo menyampaikan, hasil kejahatannya tersebutnnya tersebut, ada yang disimapan dalam ruamh dan ada juga yang sudah digadiakan. Semntara uang hasil menggadaikan barang bukti tersebut sudah habis dipakai pelaku untuk hura-hura.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.