PT. Kereta Api Indonesia (KAI) nampaknya semakin galak, terhadap para penumpang kereta api. Banyaknya penumpang yang dinilai tidak mengindahkan peraturan yang melarang merokok di dalam gerbong kereta api, membuat satu-satunya operator kereta api di negeri ini, menelorkan sebuah kebijakan baru yang lebih tegas. Disebutkan, kebijakan paling baru yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara itu, adalah pemberian sanksi tegas terhadap penumpang yang tetap merokok di atas gerbong kereta api.
Kepala Bagian Humas PT. KAI Daerah Operasional (Daops) IX Jember, Gatut Sutiatmoko, kepada Soka Radio, Hari Sabtu siang, menuturkan, pemberian sangsi tegas tadi, berupa penurunan paksa penumpang di stasiun pemberhentian berikutnya. Kebijakan keras ini diterbitkan, dari hasil evaluasi atas kebijakan larangan merokok di atas gerbong kereta api, yang sudah resmi berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2012 lalu. Selama 1 bulan berjalan, ternyata petugas dari PT. KAI masih banyak menemukan para penumpang yang masih bandel, karena tetap merokok di dalam gerbong kereta api. Bahkan, meskipun telah ditegur oleh petugas, namun mereka tidak menggubrisnya. Berdalih demi kenyamanan penumpang, PT. KAI telah menelorkan kebijakan baru tadi. Kebijakan pemberian sanksi ini, diberlakukan kepada para penumpang yang dengan sengaja masih merokok di dalam gerbong, toilet, maupun di sambungan kereta api. Tidak hanya kepada penumpang, petugas PT. KAI juga akan dikenakan sanksi serupa, apabila mereka kedapatan melakukan aktifitas semacam ini. Namun, petugas tidak serta-merta menurunkan penumpang yang membandel itu. Kepada para pelanggar, pertama-tama tetap akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika mereka tetap tidak menghiraukan peringatan yang diberikan petugas, barulah penumpang akan diturunkan dan secara otomatis tiketnya dianggap hangus. Rencananya, Gatut menandaskan, kebijakan pemberian sanksi ini akan diberlakukan terhitung mulai Tanggal 1 Maret 2012 mendatang.