SA, AA dan SW, nekat menganiyaa sodara angkatnya, karena Novita Lil Aminah berniat rujuk dengan suaminya Imam Efendi. Akibat penganiyaan tersebut, korban mengalami luka cukup parah dibagian wajah.
Kapolsek Arjasa, IPTU Agus menyampaikan, pihaknya mengamankan ke tiga pelaku yang nekat menganiyaa sodaranya sendiri. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku digelandang ke Mapolsek Arjasa untuk diproses hukum lebih jauh.
Agus menceritakan, awalnya, saat ke dua korban mendatangi rumah orang tua Novita Lil Aminah untuk mengambil ijazah, dan berniat membicarakan tentang rujuk, dengan suaminya. Namun, saat mebicakan hal tersebut, terdengar oleh ke tiga sodara angkatnya.
Tanpa alasan yang jelas, ke tiga pelaku langsung marah, dan tidak setuju, sodaranya tersebut untuk rujuk. Sehingga, adu mulutpun tak terhindarkan. percekcokan tersebut, lanjut Agus, terdengar oleh Imam Efendi dan lagsung masuk rumah untuk mererai percekcokan yang terjadi. Namun, bukannya berhenti, ke tiga pelaku, malah memukuli imam efendi dan novita lil aminah hingga babak belur.
Lebih jauh Agus menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 SUB 351 KUHP tentang tindakan kekerasan, dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 butan, dan atau 2 tahun 8 bulan.