Seluruh Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU Jember, harus melakukan perbaikan berkas. Sebab, berkas persyaratan yang mereka lampirkan masih banyak kekurangan dan tidak sesuai denga peraturan KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menyebutkan, setelah pendaftaran ditutup, Rabu (18/7/2018) dini hari lalu, pihaknya langsung melakukan proses verifikasi. Dari situlah kemudian diketahui masih banyak Bacaleg yang berkasnya kurang lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Kekurangan berkas persyaratan tersebut, lanjut Hanafi, terjadi merata di seluruh Partai Politik. Berkas yang kurang cukup bervariasi, mulai dari tidak adanya surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat dari Pengadilan, Ijazah yang belum dilegalisir, bahkan ada beberapa yang belum melampirkan form yang harusnya dicetak dari Silon.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, pihaknya akan membuatkan cek list terkait kekurangan berkas yang akan diserahkan kepada masing-masing Parpol. Pihaknya selanjutnya memberi waktu seminggu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan berkas.