Rektorat Universitas Jember menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, terkait mahasiswanya yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan mengkonsumsi ganja. Demikian disampaikan Humas Universitas Jember Agung Purwanto saat rilis kepada sejumlah wartawan Jum’at siang.
Menurut Agung, meski tersandung kasus hukum pihaknya tidak akan mengeluarkan AF mahasiswanya tersebut. Sebab, bagi setiap mahasiswa yang tidak melakukan regristasi setiap semester tanpa ada informasi jelas, maka secara otomatis yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Unej.
Jika memang mereka terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut, lanjut Agung, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui Ukm anti narkoba.
Pihaknya juga akan melaksanakan tes urin kepada karyawan, dosen, maupun mahasiswa secara berkala. Sebab tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa terjadi di kalangan karyawan dan dosen Unej.
Diberitakan jurnal soka sebelumnya, 4 orang mahasiswa dan 2 warga Bondowoso selasa malam di tangkap aparat kepolisian saat tengah pesta ganja di indokos perumahan Mastrip. Ke enam tersangka tersebut yakni IK, AP, DF, AF, MD, dan PU warga Bondowoso yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Jember dan karyawna swasta.