Tidak hanya menghentikan pembangunan papan reklame di Jompo Shopping Center Jalan Sultan Agung, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang beserta Komisi C, akhirnya juga menghentikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Gajah Mada depan Kantor Bank Central Asia (BCA). Kebijakan penghentian itu diterbitkan, karena pembangunan proyek tadi ternyata belum mendapatkan ijin dari sejumlah pihak terkait.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H Asir, kepada sejumlah awak media, Hari Senin siang, menerangkan, pihaknya dipastikan sudah merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan proyek JPO tadi. Sampai saat ini, proyek pembangunan JPO itu masih terkendala perijinan, yang belum diterbitkan oleh sejumlah pihak terkait. Pembangunan yang memakan marka jalan, diwajibkan untuk mengantongi persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Jawa Timur. Sebab, Jalan Gajah Mada termasuk jalan provinsi yang pengelolaannya berada di tangah Dinas Perhubungan Pemprov Jatim. Tidak hanya itu saja, Asir menegaskan, proses perijinan untuk pembangunan proyek tadi juga harus didapat dari beberapa instansi lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Jawa Timur dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Jember, Merwin, menerangkan, pembangunan JPO di Jalan Gajah Mada itu memang belum mengantongi ijin lengkap. Akibatnya, mereka juga dipastikan tidak memberikan ijin agar proyek pembangunan ini diteruskan. Dia meminta pelaksana proyek untuk mengurusi perijinan terlebih dahulu. Dengan demikian, Merwin menandaskan, pihaknya telah memerintahkan pihak pelaksana untuk meminta ijin kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Tmur dan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim.