Tersulut emosi saat cekcok masalah keluarga, MM warga desa Dawuhan Mangli kecamatan Sukowono nekat menganiaya isterinya sendiri hingga mengalami luka memar di bagian bibirnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sukowono.
Kapolsek Sukowono, AKP Subagio menceritakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pasangan suami isteri ini cekcok terkait masalah keluarga. Tersangka yang tersulut emosi, seketika memukul korban dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka memar di bagian bibirnya.
Tak terima atas perlakuan suaminya, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Sukowono. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke Mapolsek Sukowono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Subagio, tersangka dijerat Pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.