Karena hobby jual beli togel, seorang kakek warga dusun Gumukbanji desa Kencong, diringkus aparat Kepolisian, Senin (15/10/2018) siang. Dari tangan ST Polisi berhasil mengankan barangbukti 3 lembar rekapan togel dan uang pesanan judi togel 167 ribu rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, AIPTU Amin Sahri menceritakan, pelaku merupakan target oprasi pihak Kepolisian, dengan kasus judi togel. Namun, karena tempatnya selalu berpindah-pindah, akhirnya tersangka dapat dengan bebas melancarkan aksinya.
Namun, lanjut Amin, akhirnya senin sore kemarin, aksi tersangka berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian dan langsung di gelandang ke Mapolsek Gumukmas. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barangbukti 3 lembar rekapan togel dan uang pesanan judi togel 167 ribu rupiah.
Lebih jauh Amin menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi pidana tersebut dikarenakan hobby. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersang dirat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.