Satreskrim Polres Jember, Rabu (12/9/2018) pagi melakukan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru sebagai tindaklanjut dari operasi tangkap tangan terhdap dua oknum Penilik Paud beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana yang memimpin langsung penggeledahan ini ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meminta izin Pengadilan Negeri Jember, untuk melakukan penggeledahan paksa guna mengetahui kemungkinan adanya fakta baru dalam kasus OTT terhadap dua oknum Penilik PAUD.
Sebab, kasus ini berkaitan dengan pungli terhadap lembaga PAUD penerima bantuan, sehingga penggeledahan oleh 9 orang penyidik Tipikor dan beberapa personil fungsi lainnya, dilakukan di seluruh ruangan Bidang Dikmas dan PAUD di kantor Dispendik. Seluruh berkas dan data di komputer yang berkaitan dengan bantuan PAUD akan disita. Meski demikian Erik belum bisa memastikan siapa saja oknum Dispendik yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara Sekretaris Dispendik Jember Mohammad Ghozali saat dikonfirmasi, mengaku kaget atas kedatangan belasan Polisi di kantornya. Dirinya hanya bertemu kasat Reskrim Erik Pradana, yang menyampaikan surat ijin Penggeledahan. Dia juga tak mengetahui ruang mana saja yang digeledah dan berkas apa saja yang disita.
Seperti diketahui sebelumnya, dua oknum Penilik PAUD berinisial SW dan AR, terjaring operasi tangkap tangan tim Saber Pungli di sebuah rumah makan di Sukowono. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti beruypa uang senilai 7 juta 2 ratus ribu rupiah, hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Jember.