Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember mengeluarkan fatwa larangan peredaran buku karya Habib Ali Assegaf di seluruh masjid di Kabupaten Jember. Sebab, dalam buku berjudul 57 Khutbah Jum’at yang dilaunching di aula kodim 0824 pekan lalu itu, diduga kuat mengajarkan aliran Syi’ah.
Ketua MUI Jember Profesor Halim Soebahar, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan isi dalam buku 57 khutbah Jum’at itu, sehingga MUI meminta komisi fatwa untuk melakukan kajian. Ternyata, setelah dilakukan kajian, ada 8 halaman yang isinya diduga menyebarkan tentang ajaran Syi’ah.
Hal itu berdasarkan fatwa-fatwa yang dijadikan dasar dalam buku tersebut merupakan ajaran dari sejumlah imam Syi’ah. Karena mayoritas umat Islam di Indonesia merupakan penganut Ahlu Sunnah dikhawatirkan buku tersebut menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
Lebih jauh Halim menyebutkan, selain berisikan ajaran Syi’ah buku tersebut juga tidak mencantumkan alamat penerbit serta tidak ada nomor buku standar Internasional, sehingga buku itu diduga belum punya izin beredar. Oleh sebab itulah, Mui Jember mengeluarkan fatwa larangan peredaran buku 57 khutbah Jum’at itu di seluruh masjid di Kabupaten Jember.
Dikonfirmasi terpisah, penulis buku 57 khutbah Jum’at Habib Ali Assegaf, meminta kepada MUI Jember untuk membuktikan dari sisi mana buku itu dinilai menyebarkan ajaran Syi’ah. Sebab, menurutnya buku tersebut bertujuan untuk menyampaikan soal keberagaman dan toleransi tidak ada niatan untuk menyebarkan ajaran Syiah ke masyarakat.