Selama 4 hari saja, Polrse Jember berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembuat dan pengedar mercon. Ke lima tersangka tersebut yakni, HH warga Lumajang, MB warga Bangsalsari, serta SK/ MZ/ dan DS warga Sukowowo.
Kapolres Jembern, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, selama operasi pekan tertib guna menciptakan kondisi kondusif di bulan suci ramdhan dan menjelang hari raya idul fitri, pihaknya berhasil mengankan 5 tersangka pembuat dan pengedar mercon dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember.
Pihak kepolisan, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bubuk peledak mercon sebanyak 3,5 kilogram, gulungan kertas yang digunakan untuk pembungkus mercon dengan berbagai ukuran. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ke 5 tersangka harus meringkuk di jerjui tahanan dan dijerat undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maskimal 15 tahun.
Lebih jauh Kusworo menghimbau kepada masyarakat mayarakat agar tidak membuat dan apa lagi memperjual belikan mercon di Kabupaten Jember. Apabila ada oknum-oknum yang nekat melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan menjebloskannya ke jeruji tahanan.