Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan meminta klarifikasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekertaris Kabupaten (Sekkab), terkait penempatan pejabat yang sebelumnya tidak pernah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno.
Menurut Lukman, pihaknya mendapat informasi setidaknya ada dua posisi baru diluar SOTK, seperti Kasi Embarkasi di Dinas Perhubungan dan Kabid Tehnis Jalan dan Jembatan di DPU BMSDA, yang juga sekaligus menjabat sebagai Plt kepala DPU BMSDA menggantikan Rasyid Zakaria yang dimutasi sebagai kepala Badan Penanggulanang Bencana Daerah (BPBD).
Meski Bupati memiliki wewenang mengisi jabatan yang kosong, menurut Lukman jika ada pengurangan atau penambahan bidang, mestinya harus ada perubahan Perda SOTK yang dibahas bersama Dewan. Karena itu dalam waktu dekat Komisi A akan meminta klarifikasi dari sejumlah OPD terkait persoalan ini.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Jember melayangkan somasi kepada Bupati, karena diduga telah mengeluarkan kebijakan melawan hukum. Ketua Formasi Agustono menilai pengangkatan Yessiana sebagai Kabid Tehnis Jalan dan Jembatan DPU BMSDA menyalahi aturan, karena tidak pernah ada dalam Perda SOTK.
Apalagi kemudian, menurut Agustono, Yessiana diangkat sebagai Plt kepala DPU BMSDA, padahal dari sisi kepanggatannya masih belum layak. Agustono khawatir kebijakan ini akan berdampak kepada rekanan, karena kontrak kerja yang dibuat bersama DPU BMSDA dibelakang hari dinyatakan cacat hukum.