Setelah melalui proses panjang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya memutuskan video Bupati dalam kongres perangkat desa tidak masuk kategori pelanggaran pemilu. Demikian disampaikan ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat konferensi pers Jumat (18/1/2019) siang, di kantor Bawaslu Jember.
Menurut Thobrony, pihaknya sudah memproses temuan dugaan pelanggaran Pemilu Bupati Faida, melalui kajian maupun pemanggilan saksi dan klarifikasi langsung kepada Bupati. Hasilnya, Bawaslu menduga Bupati telah melakukan pidana Pemilu dengan melanggar pasal 547 JUNTO 282 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang larangan kampanye.
Sesuai aturan, dugaan pidana Pemilu, harus dibahas bersama dengan sentra Gakkumdu, yang meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, pembahasan di Gakkumdu ternyata lebih luas, sehingga pandangan Bawaslu berbeda dengan pandangan Kepolisian dan Kejaksaan. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot pada Kamis (17/1/2019) malam, akhirnya Gakkumdu menyepakati, bahwa video Bupati dalam kongres perangkat desa, tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sehingga kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, Video Bupati saat kongres perangkat desa beberapa waktu lalu, sempat viral dan masuk register temuan dugaan pelanggaran Pemilu Bawaslu. Sebab dalam video tersebut nampak Bupati memberikan pengarahan tentang netralitas ASN, sambil berkelakar agar tidak teriak-teriak nama suaminya yang juga Caleg DPR RI, tetapi yang penting di coblos.