Berkat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Polres Jember akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Tanah Kas Desa Wringintelu kecamatan Puger. Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Kabupaten Banyuwangi setelah menjadi DPO selama 2 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erick Pradana menyampaikan, pada tahun 2016 lalu, Polres Jember sudah menetapkan kades Wringintelu, berinisial SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan ADD dan TKD tahun 2013,2014, dan 2015, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari 511 juta rupiah. Namun saat akan ditangkap tersangka melarikan diri, sehingga yang bersangkutan masuk daftar DPO.
Untuk melacak keberadaan tersangka, sejak Juni tahun 2018 lalu, pihaknya mendapat supervisi dari KPK. Setelah melakukan identifikasi, DPO diketahui berada di desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Dari informasi tersebut, Rabu (15/8/2018) malam Polres Jember didukung Polres Banyuwangi, akhirnya berhasil menangkap tersangka, dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Jember.
Lebih jauh Erick menjelaskan, kerjasama antara Polri dan KPK ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Diharapkan kerjasama ini semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum.