Komisi A DPRD Kabupaten Jember segera menindaklanjuti laporan LSM Mina Bahari yang menduga Pemkab tidak menarik retribusi dari penggunaan Jember sport garden (JSG) oleh salah satu perusaahan televisi swasta beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat DPU Cipta Karya Tata Ruang dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Ketua LSM Mina Bahari, Muhammad Sholeh kepada sejumlah wartawan menjelaskan, hingga saat ini status JSG masih belum jelas, karena belum ada ketetapan Bupati. Sehingga JSG belum bisa digunakan untuk kegiatan apapun diluar kegiatan pemerintahan. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kepada Pemkab terkait penggunaan JSG oleh salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu. Sebab, dalam peraturan yang ada setiap penggunaan aset Pemkab Jember oleh pihak swasta harus dikenai retribusi sebagai pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Lukman Winarno mengatakan, pihaknya bersama Komisi C akan memanggil DPU Cipta Karya dan BPKAD Jember untuk mengklarifikasi persoalan ini. Sebab, pengelolaan JSG yang notabene aset Pemkab Jember berkaitan erat dengan sektor pendapatan. Jika kemudian setiap kegiatan di JSG ternyata tidak bisa memberi sumbangsih terhadap PAD, tentu sangat merugikan pemerintah.