Kendaraan bermotor yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut - turut bukan kendaraan bodong. Hal tersebut sesuai dengan Perkap nomor 5 Tahun 2012. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Jember AKP Edwin Natanael kepada wartawan.
Menutut Edwin, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) yang menyebut bahwa kendaraan bermotor yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut - turut dianggap kendaraan bodong. Berdasarkan Perkap nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang tidak diperpanjang selama dua tahun, secara otomatis nomor Polisi (Nopol) kendaraan tersebut dianggap kadaluarsa bukan bodong.
Artinya, kata Edwin, meski kendaraan tersebut memang dinyatakan tidak layak dan tidak sah untuk dijalankan, kendaraan tersebut masih bisa diperpanjang dengan melengkapi berkas sesuai ketentuan dan jika nantinya persyaratan dinilai lengkap, maka kendaraan tersebut akan diberikan nomor Polisi yang baru.
Lebih lanjut Edwin menghimbau masyarakat khusunya masyarakat Jember yang memiliki kendaraan yang sudah dua tahun tidak diperpanjang tidak perlukhawatir, namun, sebaliknya masyarakat diminta secepatnya melakukan perpanjangan melalui kantor samsat.