Sebanyak 11 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten-Kota di Provinsi Jawa Timur, menanggalkan jabatannya karena berpindah ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten-Kota, dan KPU Provinsi. Untuk mengisi jabatan kosong tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur, masih menunggu hasil rapat Pleno di KPU masing-masing Kabupaten-Kota.
Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro melalui telefon selularnya menyebutkan, sebanyak 7 orang Komisioner KPU, yakni Kabupaten Jember, Pasuruan, Mojokerto, Madiun, Magetan, Tulungagung dan Ponorogo, terpilih sebagai Komisioner Bawaslu di Kabupaten masing-masing. Selain itu anggota KPU Kabupaten Ponorogo dan kota Surabaya, terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Timur.
Sedangkan Komisioner KPU kota Batu dan Kabupaten Pasuruan terpilih sebagai Komisioner KPU Jatim tambahan, karena sesuai undang-undang Pemilu terbaru Komisioner KPU Propinsi ditambah dari 5 orang menjadi 7 orang. Untuk proses pergantian antar waktu, menurut Gogot, pihaknya sudah meminta KPU Kabupaten dalam satu atau dua hari ini menggelar rapat Pleno, untuk memilih ketua baru jika ketua lama yang pindah tugas, serta Pleno untuk mengajukan pergantian antar waktu kepad KPU.Provinsi.
Baru setelah itu, KPU Provinsi akan mengundang calon cadangan nomor 6 dan seterusnya, untuk melakukan verifikasi dan menanyakan kesediaannya. Sebab bisa jadi cadangan yang ada sudah tidak memenuhi syarat, karena terlibat aktif dalam Partai Politik.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya belum mengetahui kapan agenda rapat Pleno akan digelar. Sebab meski sudah dilantik kamis (16/8/2018) lalu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Komisioner KPU Jember atas nama Dwi Endah sampai hari ini, Sabtu (18/8/2018) belum mengajukan pengunduran diri.