Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Jember, mengakui kesalahan dan meminta maaf atas pencopotan sejumlah alat peraga anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, HM. Nur Purnamasidi yang dilakukan oleh jajarannya beberapa waktu lalu. Pencopotan alat peraga tersebut murni karena adanya miskomunikasi di internal Bawaslu.
Divisi Penindakan Bawaslu Jember, Andika Firmansyah mengaku terjadi kesalahan teknis pada pencopotan sejumlah alat peraga anggota Komisi XI DPR RI yang ada di Ambulu dan Ajung. Dimana alat peraga tersebut ternyata dipasang di lahan privat. Sementara alat peraga yang terpasang di Rambipuji sama sekali tidak mengandung unsur kampanye.
Menurut andika, pencopotan alat peraga tersebut dikarenakan ada ketidak fahaman Panwas Kecamatan dan Satpol PP tentang alat peraga yang melanggar. Terlebih, saat akan mencopot mereka tidak berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten, sehingga terjadi kesalahan teknis.
Kendati demikian, lanjut Andika, pencopotan sejumlah alat peraga yang ada di lahan private tidak sepenuhnya kesalahan Panwaslu. Sebab dalam alat peraga yang terpasang tersebut terdapat logo partai dan dianggap sudah menyalahi aturan.
Staf Ahli Muhammad Nur Purnamasidi, Sutrisno, menyayangkan miskomunikasi yang terjadi di internal Bawaslu tersebut. Seharusnya pihak Panwaslu, khususnya Panwas tingkat Kecamatan dan bagian lapangan melakukan identifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencopotan. Jika memang unsur pelanggarannya sudah memenuhi, baru dilakukan pencopotan.
Berbeda dengan pemahaman Bawaslu Jember, Sutrisno menilai pencantuman logo partai pada alat peraga, bukanlah suatu pelanggaran. Sebab peraturan KPU terkait pemilu legislatif tahun 2019 mendatang sampai saat ini masih belum ada. Sedangkan dalam aturan KPU terkait kampanye yang dilarang adalah pencantuman logo partai yang disertakan dengan nomor urut.