Kasus dugaan praktek pungutan liar (pungli), yang dilakukan sejumlah oknum di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan terhadap para penerima Program Inpassing, ternyata sudah sampai ke telinga anggota Dewan. Dilaporkan, sejumlah guru yang berasal dari beberapa SD di wilayah Kota Jember, hari ini, melaporkan permasalahan tadi kepada Komisi A, karena oknum penariknya berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi adanya laporan itu, Komisi A akan segera layangkan panggilan terhadap para pelapor, termasuk BKD Pemkab Jember.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Abdul Halim, Hari Kamis siang, mengaku, telah menerima laporan dari sejumlah guru SD di wilayah Kota Jember, yang menjadi korban praktek pungli oleh oknum PNS di UPT Dispendik, dalam Program Inpassing. Menurutnya, kegiatan penarikan dana atas apapun oleh instansi yang sifatnya memaksa, dinilainya sebagai kegiatan pungli dan tidak diperbolehkan. Jika benar peristiwa ini terjadi di sejumlah UPT Dinas Pendidikan, maka mereka harus bertanggung jawab. Dari laporan yang diterimanya, kegiatan penarikan dana itu dilakukan oleh oknum PNS, sehingga Komisi A sebagai mitra dari BKD, wajib untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Dalam persoalan ini, harus ada kejelasan pemahaman, antara pemaksaan untuk menyetorkan sejumlah uang yang dilakukan oleh UPTD, dengan pemberian uang secara sukarela oleh para guru kepada UPTD sebagai ungkapan rasa terima kasih. Pasalnya, jarak antar kedua kegiatan tadi sangat tipis. Tetapi jika memang kegiatan tadi benar-benar upaya pemaksaan untuk menyetorkan sejumlah uang, berapapun jumlahnya, maka dipastikan sudah melanggar hukum. Apabila kegiatan ini benar-benar terjadi, Halim menegaskan, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perndang-undangan terhadap para pelakunya.
Selain itu, Halim juga menghimbau agar para guru mampu menyeleksi perbuatan baik dan buruk, yang dilakukan oleh oknum UPT Dinas Pendidikan. Sebab, seringkali permasalahan ini muncul karena adanya rasa saling membutuhkan, antar kedua belah pihak.