Lagi-lagi masalah ekonomi dijadikan alasan oleh para pelaku illegal logging (pembalakan liar), untuk melancarkan aksinya. Meski telah mengetahui larangan untuk melakukan penebangan kayu di area hutan milik Perhutani, namun dua orang bersaudara berikut ini, nekat melakukan perbuatan terlarang itu. Disebutkan, kedua pelaku bernama Mat Rais, 30 tahun, dan Juhari, 25 tahun, keduanya berasal dari Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Kapolsek Sempolan, AKP Sudjarno, kepada sejumlah wartawan, Hari Kamis siang, menuturkan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polisi Hutan (Polhut) Perhutani dini hari tadi, sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua tersangka ini diringkus petugas, saat tengah sibuk memikul sejumlah kayu hasil jarahan mereka di Petak 3, RPH Pace. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan 3 batang Kayu Jati berukuran sedang, satu buah gergaji manual, dan sebilah kapak. Dari hasil penyidikan Satreskrim Polsek Sempolan, disebutkan, inisiator dalam kasus pembalakan liar ini adalah tersangka Mat Rais, yang masih ada hubungan saudara dengan tersangka Juhari. Kepada petugas, Sudjarno menceritakan, Mat Rais mengaku tengah tidak memiliki uang yang cukup untuk membangun rumahnya, sehingga mengumpulkan kayu dari hutan.
Lebih lanjut, Sudjarno menerangkan, atas perbuatan para tersangka tadi, mereka akan dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.