Seorang anak di bawahumur berhasil di amankan pihak Kepolisian bersama 17 orang tersangka lainnya, dalam oprasi rutin pembasmian, peredaran dan penggunaan narkotika, di Kabupaten Jember. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis, rabu (0711/2018) pagi.
Kepada beberapa wartawan Kusworo menyampaikan, Polisi lakukan langkah preventif, dalam rangka memerangi peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, di Kabupaten Jember. Hasilnya, dalam waktu seminggu, pihak Kepolsian berhasil mengankan 18 tersangka pengedar amaupun pengguna narkotika. Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menganbkan barang bukti 1,10 gram shabu-shabu, 788 butir pil jenis trihexyphenedil, dan uang 1,6 juta rupiah hasil transaksi jual beli Narkotika.
Ironisnya, dari 18 tersangka yang berhasil diamankan, ada 1 tersangka yang masih di bawah umur. Karena tersangka masih di bawah umur, lanjut Kusworo, tersangka di jerat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. yakni undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan pidana anak.
Sementara 17 tersangka lainya, lanjut Kusworo, yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu-shabu di jerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka yang ketahuan membawa okerbaya jenis trihexyphenedil undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, tidak hanya langkah preventif saja yang dilakukan pihak kepolisian, untuk memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Jember, melainkan langka reverensif juga di lakukan untuk mencegah peredaran, penggunaan, serta bahayanya narkotika kepada masyarakat.