Hampir 39 ribu warga Jember terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilgub Jawa Timur 27 Juni mendatang, karena belum memiliki identitas kependudukan. Demikian terungkap saat rapat Pleno penetapan DPS tingkat Kabupaten di aula KPU Jember kamis siang.
Komisioner KPU Jember, Habib Rohan mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi data pemilih seluruh kecamatan diperoleh data pemilih sementara di Kabupaten Jember sebesar 1.817.492 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 897.543 orang dan pemilih perempuan sebanyak 919.949 orang.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mendata pemilih potensial yang hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-ktp dengan jumlah mencapai 38.909 orang. Data ini, kata Rohan akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jember agar segera ditindaklanjuti mengingat salah satu syarat agar bisa masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT ialah sudah memiliki e-ktp atau minimal surat keterangan pengganti E-ktp.
Sementara itu, Kasubag Umum Dispenduk Capil Jember, Yulia yang hadir saat rapat Pleno mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah 38 ribu lebih warga yang belum memiliki E-ktp ini memang belum pernah melakukan perekaman atau sudah perekaman tetapi baru mendapat surat keterangan atau suket pengganti E-ktp.
Bagi warga yang sudah memegang suket namun masa berlakunya habis dihimbau untuk segera melakukan perpanjangan, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun bagi yang belum perekaman, kata Yulia Dispenduk Capil saat ini terus melakukan perekaman on the spot ke pelosok desa. Dengan langkah tersebut, dia optimis potensi warga yang kehilangan hak pilihnya bisa diminimalisir.