Kasus dugaan KTP Elektronik ganda, milik Bupati Faida dan kepala Dispenduk Capil Sri Wahyuniati terus memanas. Rabu (07/11/2018) siang, Forum Masyarakat Tertindas atau Format, menyerahkan berkas laporan dugaan kasus KTP Elektronik ganda tersebut, kepada Polda Jawa Timur.
Koordinator Format, Kustiono Musri saat dikonvirmasi via telepon seluler menyampaikan, di tengah susahnya masyarakat mengurus E-Ktp, Bupati dan kepala Dispenduk justru memiliki E-KTP lebih dari satu. Jelas, hal ini sudah pelanggaran berat dan masuk kategori pidana.
Untuk itu, pada hari ini pihaknya melaporkan dugaan kasus E-KTP ganda tersebut, langsung ke Sekretariat Umum Kapolda Jatim, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan Bupati. selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu kapan laporan tersebut akan diproses.
Kustiono menambahkan, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti dugaan penggandaan E-KTP yang dilakukan oleh Bupati Jember, dan kepala Dispenduk Capil. Diantaranya pernyataan Kapolres di depan media atas pengakuan KaDispenduk yang saat ini berstatus tersangka, bahwa E-KTP tersebut sengaja dicetak ganda. Selain itu, pihaknya juga melampirkan pernyataan pengamat hukum, bahwa temuan E-KTP ganda atas nama Bupati dan kepala Dispenduk Capil merupakan pelanggaran pidana.