Kamis siang, Polsek Balung melakukan penggerbekan terhadap salah satu toko di pasar desa Karang Duren yang memperjual belikan minuman keras atau miras ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 45 botol miras berbagai jenis.
Paur Humas Porles Jember AKP Danu Prasetyo meceritakan, pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat sekitar bahwa di toko Slamet, yang berada di lingkungan pasar desa Karangduren sering memperjual belikan miras secara ilegal.
Polisi akhirnya melakukan penggerbekan ke toko tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45 botol miras berbagai merek. Pemilik toko, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Balung karena tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Lebih jauh Danu mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dirjerat tindak pidana ringan atau tipiring, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda uang sebesar 7.500 rupiah.