Seorang pemuda asal Kaliwates diringkus aparat Kepolisian, setelah menganiyaa korbanya hingga mengalami luka cukup parah dibagian tubuhnya. MN nekelat melakukan tindakan tersebut karena emosi adik kandungnya di ajak duel oleh korban.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil mencaritakan, penangkapan tersangka tersebut bermula, dari informasi dari warga masyarakat terkait adanya tindak penganiyaan yang dilakukan tersangka. Dari laporan tersebut, aparat langsung melakukan pengamanan tersangka di rumahnya.
Guna penyelidikan lebih jauh, lanjut Faruk, tersangka beserta barang bukti 1 buah pisau digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena tersangka tidak terima korban menantang duel untuk berkelahi dengan adiknya.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.