Di tolak metah-mentah oleh mantan pacarnya, AA warga desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari nekat rampas barang berharga milik Anita Krisdiana seorang mahasiswi Univeritas Islam Jember. Akibat perbuatannya tersebut tersangka meringkung dibalik jeruji besi Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis, rabu (17/10/2018) siang menceritakan, saat tersangka menghubungi korban untuk memperbaiki hubungannya yang kandas di tengah jalan, korban menolaknya secara mentah-mentah. Akibat penolakan tersebut, tersangka terbakar emosi, akhirnya nekat mengambil barang berharga milik korban secara paksa, bertujuan agar korban bisa menghubungi dirinya.
Namun malah sebaliknya, korban yang tidak terima dengan tindakan mantan pacarnya tersebut, langsung melapokan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kusworo, langsung melakukan lidik lebih jauh. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
Guna penyelidikan, lanjut Kusworo, tersangka beserta barangbukti 1 unit sepeda motor, uang 25o ribu rupiah dan leptop di gelandang ke Mapolres Jember untuk di proses hukum lebih jauh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksmial 9 tahun.